MUSDES RPJMDES

Kayangan 22 Desember 2019
MUSDES TIM PENYUSUN RPJMDES DESA KAYANGAN
RPJMDES bagi kepala desa yang baru saja memenangi pertarungan, terpilih menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.
Sebagai Kepala Desa terpilih periode 2019-2025 Ibu Tutik Handayani Untuk Masa jabatan yang kedua kalinya. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Desember 2019 dan ditetapkan maksimal Februari tahun berjalan.
Acara tersebut di mulai pada pukul 08:30 WIB di hadiri oleh Kepala Desa Kayangan, Ketua BPD dan Anggotanya, TOMAS, TOGA, Perwakilan Lembaga, RT/RW, Pendamping Lokal Desa, Acara di buka oleh Bapak Sekertaris Desa Kayangan Bapak Agus Suprayitno, A.Md. dengan bacaan alfatehah dan dibacaan susunan acara;
1. Pembukaan
2. Sambutan-sambutan
3.Musyawarah Pembentukan Tim Perumus RPJMDes Sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa
4.Penutup Doa
Sususnan TIM Perumus RPJMDES Desa Kayangan
Pembina : KEPALA DESA KAYANGAN
KETUA : SEKERTARIS DESA KAYANGAN
SEKERTARIS : M KHUSNUL IMAM (LPMD)
ANGGOTA-ANGGOTA :
1. KAUR PERENCANAAN
2. A. LUQMAN HAKIM (KPMD
3. ALI MUKSON (PERANGKAT DESA)
4. YOYOK (DSN TUNGU)
5. SAMSUL HADI (DSN KAYEN)
6. DESY SHANIA NUR CHOLILAH (DSN KAYANGAN)
7. IMAM BUDIONO (KASUN TEBON
8. YAKOP, SPD ( KASUN TUNGU)
FOTO FOTO KEGIATAN
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin