Mendaftarkan Domain .Desa.Id

28 Februari 2021
Dibaca 150 Kali
Mendaftarkan Domain .Desa.Id

Domain desa.id kelola oleh Kominfo, yang diatur oleh

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.

Pendaftaran dilakukan di https://layanan.kominfo.go.id/. Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.

Pemakaian domain .desa.id pada tahun pertama gratis, Tahun kedua dan berikutnya dikenai biaya sebesar Rp 55.000.

Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan perangkat desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id. Perangkat Desa yang dimaksud yaitu Sekdes, Kasi serta Kaur. Staff desa tidak diperkenankan.

Langkah-langkah Pendafataran domain desa.id yaitu:

  1. Mendaftar akun di https://layanan.kominfo.go.id/
  2. Membuat email mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  3. Verifikasi akun mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/account/user/verification
  4. Membuat permohonan domain desa.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  5. Konfirmasi akun domain desa.id https://layanan.kominfo.go.id/bpm/todo
  6. Mengubah nameserver domain desa.id sesuai dengan hosting yang digunakan.
  7. Selesai

Adapun syarat pendaftaran email mail.go.id dan domain desa.id secara garis besar yaitu sebagai berikut:

  1. SK Pengangkatan Kades,
  2. SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa,
  3. Surat Kuasa kepada Perangkat Desa Contoh Surat Kuasa
  4. Surat Permohonan dari Kades/Sekdes Surat Permohonan Pendaftaran Domain
  5. KTP Perangkat desa yang mendaftar.

di kutip dari https://www.desa.or.id